Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumedang mengadakan sosialisasi tentang kewajiban perpajakan instansi pemerintah kepada tiga puluh Bendahara Satuan Kerja Perangkat (SKPD) Kabupaten Sumedang di Shappire City Park (Sacipa),  Jalan Lingkar Sumedang – Wado, Rancamulya, Sumedang Utara (Kamis, 2/2).

Kegiatan dibuka dengan sambutan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Sumedang, Hj. Yayah Rokayah.

"Bendahara SKPD di lingkungan Kabupaten Sumedang perlu diberikan penyegaran tentang perpajakan, baik itu dari perhitungan, pemotongan dan pemungutan, pembayaran, serta pelaporan, sehingga kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan secara baik dan benar. Oleh karena itu, kami mengundang KPP Sumedang untuk memberikan materi kewajiban perpajakan kepada bendahara SKPD di lingkungan Kabupaten Sumedang," tutur Yayah.

Pemaparan materi disampaikan oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Sumedang Faiz Rizki Hutama dan Dheaz Anugrah Bakhtiar selama tiga jam mulai pukul 10.00 WIB.

"Bendahara instansi pemerintah memiliki kewajiban untuk memotong/memungut pajak atas setiap pembayaran yang merupakan objek pemotongan/pemungutan, membuat bukti pemotongan/pemungutan, serta melaporkan setiap pajak yang telah dilakukan pemotongan/pemungutan, mulai dari PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 dan PPN," ujar Faiz.

Selanjutnya,  Dheaz memberikan materi mengenai perhitungan PPh Pasal 21 bagi instansi pemerintah, seperti tata cara perhitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai berkesinambungan, dan bukan pegawai tidak berkesinambungan.

Usai pemaparan materi dan tanya jawab, kegiatan ditutup oleh Yayah dengan memberikan penegasan kepada Bendahara SKPD agar selalu taat dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Yayah juga mengucapkan terima kasih kepada KPP Sumedang karena telah memberikan sosialisasi kewajiban perpajakan instansi pemerintah, dan diharapkan kegiatan ini dapat berjalan secara rutin ke depannya.

 

Pewarta: Dheaz Anugrah Bakhtiar
Kontributor Foto: Faiz Rizki Hutama
Editor: Sintayawati Wisnigraha