Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Kota Bitung melaksanakan diskusi dalam rangka pembahasan penyusunan Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) di Ruang Rapat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bitung, Kota Bitung (Selasa, 09/11). 

Kegiatan ini diselenggarakan untuk menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara ketiga instansi pemerintah tersebut.

Kepala KPP Pratama Bitung Yul Heriawan yang didampingi oleh Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Binsar Nicolaidos dan Kepala Seksi Pengawasan III Ani Wijayanti sebagai perwakilan Kanwil DJP Suluttenggomalut menerima kunjungan Pemerintah Kota Bitung dalam hal ini diwakili oleh perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yaitu Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Ervina Lahia bersama dengan tim.

Dalam sambutannya, Yul menyampaikan bahwa penggalian potensi perpajakan akan lebih baik bila dilakukan bersama-sama dengan pihak yang kompeten khususnya dibidang perpajakan. Ia juga mengungkapkan bahwa kesinambungan data perlu diperhatikan sehingga PKS ini dapat berjalan secara optimal.

Selain itu, mewakili Pemerintah Kota Bitung Ervina yang didampingi beberapa staf dibidang terkait menyampaikan, semoga dengan adanya koordinasi ini terutama penyusunan DSPB dapat membantu kinerja kedua belah pihak dalam mencapai target yang telah ditetapkan.

Melalui kerja sama ini, Kanwil DJP Suluttenggomalut berharap dapat memperoleh data yang nantinya akan bermanfaat untuk pengawasan yang akan dilakukan. Begitupun sebaliknya, Pemerintah Kota Bitung juga akan menerima data dari Kanwil DJP Suluttenggomalut yang nantinya dapat dimanfaatkan sekaligus untuk menjadi pengawasan.