
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Bontang mengadakan edukasi kewajiban perpajakan. Kegiatan ditujukan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mitra binaan PT Pupuk Kalimantan Timur di Kota Bontang (Senin, 10/7).
Kegiatan audiensi ini membahas terkait administrasi kepabeanan dan cukai, serta hak dan kewajiban perpajakan bagi UMKM.
Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengawasan III Eko Handayanto dan Kepala Seksi Pengawasan VI Zunansyah Falanni memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak UMKM.
“Kami berharap dengan kegiatan audiensi ini dapat memberikan informasi perpajakan khususnya bagi pelaku usaha mitra binaan PT Pupuk Kalimantan Timur sehingga kewajiban perpajakannya dapat dilaksanakan dengan benar,” tutup Eko.
Eko juga menyampaikan bahwa seluruh wajib pajak, termasuk UMKM tidak perlu sungkan untuk datang ke kantor pajak karena seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya. Eko menambahkan tarif pajak UMKM yang berlaku adalah 0,5% dari penghasilan bruto dan semakin meringankan UMKM dengan adanya batasan peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 tidak dikenakan pajak.
Pewarta:Dwi Astuti |
Kontributor Foto: Linda Ayu Wulandari |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat