
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur mengadakan kegiatan kelas pajak pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan di Aston Anyer Beach Hotel (Kamis, 17/3). Kegiatan dilaksanakan di Pavlova Meeting Room Aston Anyer.
Kelas pajak ini dilaksanakan atas permintaan dari pihak Aston Anyer Beach Hotel kepada KPP Pratama Serang Timur untuk menjadi narasumber pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi Karyawan hotel Aston Anyer. Kelas pajak dimulai pukul 10.00 sampai dengan pukul 14.30 WIB yang dibagi menjadi 2 (dua) sesi dikarenakan Wajib Pajak harus saling bergantian.
Kelas pajak diisi oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Serang Timur Koko Hariyanto. Materi yang disampaikan adalah Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Karyawan 1770SS dan 1770S. Wajib Pajak dipandu mulai dari proses registrasi akun djponline.pajak.go.id, tata cara lupa kata sandi, sampai dengan pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-filing.
Selama acara berlangsung Wajib Pajak sangat antusias dan bersemangat mengikuti acara dan pada saat sesi konsultasi perpajakan berlangsung. Acara diselenggarakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban bagi setiap warga negara yang memiliki NPWP. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret. “Diharapkan Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan tepat waktu,” ujar Koko.
- 10 kali dilihat