
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jember mengundang para relawan pajak dari lima Tax Center di wilayah KPP Pratama Jember dalam kegiatan Gathering dan Apresiasi Relawan Pajak (Senin, 29/5).
Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala KPP Pratama Jember Syaiful Abidin. Dalam sambutannya, Syaiful menyampaikan apresiasi kepada relawan pajak karena telah memberikan kontribusi dalam hal Edukasi Perpajakan, khususnya pada asistensi pelaporan SPT Tahunan. “Kami mengucapkan terima kasih kepada relawan pajak yang telah bergabung bersama KPP Pratama Jember, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak terkait asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Terus lanjutkan kiprah positif rekan-rekan relawan pajak dalam hal edukasi perpajakan, sehingga di negeri ini akan semakin tumbuh generasi yang sadar dan taat pajak,” tutur Syaiful.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan piagam apresiasi kepada perwakilan masing-masing Tax Center yang berada dalam wilayah kerja KPP Pratama Jember oleh Kepala KPP Pratama Jember, lalu ditutup dengan foto bersama.
Berdasarkan Peraturan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-12/PJ/2021, relawan pajak adalah seseorang yang secara sukarela menyumbangkan waktu, tenaga, pikiran, dan keahliannya untuk berperan aktif dalam kegiatan edukasi perpajakan. Relawan pajak ini merupakan salah satu bentuk kegiatan edukasi pajak yang tercakup pada tema meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan.
Relawan pajak yang tergabung di KPP Pratama Jember berasal dari lima Tax Center, yakni Tax Center FISIP Universitas Jember, Tax Center Universitas Muhammadiyah Jember, Tax Center Institut Teknologi Sains Mandala Jember, Tax Center Universitas Islam Negeri Kyai Haji (UIN K.H.) Achmad Siddiq Jember, dan Tax Center Politeknik Negeri Jember. Jumlah Tax Center yang bersinergi dengan KPP Jember merupakan jumlah paling banyak dalam satu wilayah kerja KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III.
Program Relawan Pajak pada tahun 2023 berlangsung sejak Februari hingga September 2023, di mana selama tiga bulan pertama fokus pada asistensi pelaporan SPT Tahunan. "Dengan adanya Tax Center dan program Relawan Pajak, wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam hal Pelaporan SPT Tahunan dapat dilayani oleh relawan pajak. Selain itu, relawan pajak juga berkontribusi dalam kegiatan edukasi perpajakan lainnya dalam bidang penyebaran berita seputar informasi perpajakan baik melalui media sosial, media cetak, maupun kegiatan aktif lainnya, sehingga fungsi edukasi perpajakan dapat berjalan lebih optimal dan meningkatkan kesadaran perpajakan sejak dini," tutup Syaiful.
- 28 kali dilihat