Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli mengadakan Sosialisasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan Aspek Perpajakan (Rabu, 18/1). Sosialisasi ini ditujukan bagi Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja mitra kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tolitoli yang menggunakan rekening Bank Mandiri di Tolitoli.

Asisten Penyuluh KPP Pratama Tolitoli Susilo Purwanto Hariwiyono dan Mohammad Syarief secara bergantian menyampaikan materi tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.

Pada kesempatan pertama, Susilo menjelaskan pokok pengaturan PMK tersebut. Dalam PMK tersebut diatur pengecualian pemotongan  dan/atau  pemungutan  pajak oleh  instansi pemerintah untuk transaksi yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. Selain itu juga diatur perlakuan pemungutan pajak untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa menjadi sama dengan perlakuan untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah pusat.

“Instansi pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran,” ungkap Syarief. Syarief menambahkan bahwa instansi pemerintah tersebut wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.

Pada sesi selanjutnya, Susilo menjelaskan materi tentang pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah. “Instansi pemerintah wajib memotong/memungut pajak atas setiap pembayaran objek potput dan harus membuat bukti pemotongan/pemungutan PPh,” jelas Susilo.

Dengan terselenggaranya sosialisasi tersebut, harapannya Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja mitra kerja KPPN Tolitoli dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan terbaru.

 

Pewarta: Mohammad Syarief Nur Maulana
Kontributor Foto: Susilo Purwanto Hariwiyono
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan