
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta melakukan tindakan penyitaan berupa satu akun rekening dan satu unit mobil Honda Brio tahun 2017 di Temanggung (Rabu, 15/9). Tindakan penyitaan ini merupakan salah satu upaya penegakan hukum untuk memberikan rasa keadilan kepada wajib pajak yang patuh dan rasa jera kepada wajib pajak yang tidak patuh.
Kepala Seksi Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madaya Surakarta Muhamad Ganiyoso, saksi dari petugas kelurahan setempat, dan wajib pajak hadir dalam tindakan penyitaan tersebut.
Suharmono, Juru Sita Pajak Negara KPP Madya Surakarta mengungkapkan bahwa mobil tersebut merupakan aset dari wajib pajak orang pribadi berinisal AK yang memiliki utang pajak senilai 280 juta rupiah. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan utang pajak tersebut belum dilunasi, maka tindakan penagihan akan dilanjutkan ke proses lelang.
“Pada dasarnya eksekusi sita berjalan lancar meski wajib pajak mengubah aset jaminan yang pada awalnya adalah mobil Xpander, namun pada hari H berubah menjadi satu unit Honda Brio. Tetapi komitmen wajib pajak untuk melunasi utang, sudah terbangun,” ungkap Suharmono.
“Harapannya, dengan tindakan penyitaan ini mampu meningkatkan penerimaan pajak sekaligus menumbuhkan kesadaran wajib pajak lainnya untuk senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya,” imbuhnya.
Masih dalam rangka bulan Penagihan, KPP Madya Surakarta gencar melakukan tindakan penagihan pajak aktif sebagai komitmen dalam melaksanakan amanah Undang-Undang. Sebelum pelaksanaan sita, komunikasi dan pendekatan secara persuasif senantiasa dilakukan untuk membangun rasa percaya wajib pajak.
- 17 kali dilihat