
Kepala Seksi dan Account Representative Seksi Pengawasan III Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu mengunjungi wajib pajak dalam rangka memberikan konsultasi mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhinya di kantor perusahaan di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Sidodadi, Kota Samarinda (Kamis, 2/12).
Dalam kunjungan tersebut, Eri Sanofil, Account Representative ditemui langsung oleh manajer perusahaan Syaf sekaligus memperkenalkan diri sebagai pegawai yang ditugaskan untuk mengawasi usaha wajib pajak. Eri pun memberikan penjelasan mengenai kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak mulai dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 23, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan perusahaan.
“Usaha perhotelan ini memiliki kewajiban untuk menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 21 atas pemotongan dari penghasilan pegawai, pemotongan PPh Pasal 23, serta pemungutan PPN kepada lawan transaksi. Kewajiban pelaporan ini dilaksanakan setiap bulan. Selain itu, perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan setiap tahun dan perusahaan juga diwajibkan untuk dikukuhkan menjadi Pengusahan Kena Pajak (PKP),” ungkap Eri dalam pertemuan dengan Syaf.
Syaf mengungkapkan bahwa dirinya beserta perusahaan siap untuk menjalankan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhinya. “Tentunya kami memerlukan bimbingan dari Pak Eri dalam melaksanakan kewajiban kami ini,” ungkapnya.
- 15 kali dilihat