Wajib Pajak mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang untuk mencari solusi atas kesalahan input data pembuatan e-Billing kepada petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Madya Tangerang, Kota Tangerang (Senin, 14/11).
Dengan bantuan petugas, maka wajib pajak diarahkan untuk mengajukan permohonan Pemindahbukuan (PBK), yaitu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Proses pemindahbukuan ini dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak.
Permohonan PBK dapat diajukan secara langsung ataupun melaui jasa pengiriman lainnya yang memiliki resi. Wajib Pajak yang mendatangi TPT tetap harus memperhatikan protokol kesehatan dengan mengambil nomor antrean di kunjung pajak dan harus menyiapkan formulir PBK serta menyerahkannya kepada TPT.
Pewarta: Indra Martua Tamba |
Kontributor Foto: Indra Martua Tamba |
Editor: Ida R. Laila |
- 16 kali dilihat