Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor melaksanakan kegiatan penyuluhan perpajakan secara one-on-one kepada Wajib Pajak Orang Pribadi usahawan di Kab. Bulungan (Kamis, 15/6).

Petugas KP2KP Tanjung Selor terlebih dahulu melakukan pengecekan data pembayaran pajak, serta riwayat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan milik wajib pajak. Wajib pajak kemudian dibantu oleh petugas untuk menghitung PPh Final 0,5% dari omzet penjualan setiap bulannya.

Wajib pajak juga telah dijelaskan terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan tata cara pelaporannya. Kegiatan penyuluhan secara one-on-one dilaksanakan guna meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak di wilayah kerja KP2KP Tanjung Selor.

Pewarta: Muhammad Oktoza Bimasasmita
Kontributor Foto: Muhammad Oktoza Bimasasmita
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.