
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengadakan kelas pajak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara daring di Ruang Rapat KPP Pratama Bontang, Kota Bontang (Kamis, 17/11).
Penyuluh KPP Pratama Bontang Nanang Maulana sebagai narasumber menjelaskan pada awal kelas pajak mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Nanang menambahkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah berlaku sejak 1 Januari 2022. Isi pokok aturan ini ialah pengenaan atas bagian harga yang disubsidikan, Pajak Pertambahan Nilai pun dibayarkan oleh pemerintah. Adapun bagian harga yang tidak disubsidi dibayarkan Pajak Pertambahan Nilainya oleh pembeli.
“Dengan adanya kelas pajak ini diharapkan agar wajib pajak bisa lebih paham mengenai Peraturan Menteri Keuangan tersebut,” jelas Nanang Maulana.
Di akhir acara peserta diberikan kesempatan untuk tanya jawab terkait materi atau permasalahan perpajakan yang dialami. Pada akhir kelas pajak Nanang Maulana menginformasikan pada peserta kelas pajak saluran konsultasi KPP Pratama Bontang yang dapat diakses melalui laman sosial media KPP Pratama Bontang di @pajakbontang.
Pewarta: Richard Hasudungan Sihombing |
Kontributor Foto: Linda Ayu Wulandari |
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas |
- 7 kali dilihat