
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar membentuk Tim Satuan Tugas (Help Desk) Program Pengungkapan Sukarela (PPS) (Senin, 27/12). Tim Satuan Tugas (Help Desk) PPS ini melibatkan Account Representative, Asisten Penyuluh Pajak, Fungsional Pemeriksa Pajak, dan pelaksana KPP Pratama Sumbawa Besar.
PPS merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak yang diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.
Layanan konsultasi PPS di KPP Pratama Sumbawa Besar dilakukan dengan dua cara yaitu tatap muka dan non tatap muka. Pertama layanan tatap muka, petugas PPS memberikan layanan konsultasi tatap muka secara langsung kepada wajib pajak di kantor pajak. Kedua metode pelayanan non tatap muka, pelayanan dengan memberikan layanan konsultasi kepada wajib pajak melalui saluran telepon/whatsapp ke nomor telepon 08113833913, 08179913913, dan 081999333913.
Pemberian layanan konsultasi PPS oleh tim Satgas KPP Pratama Sumbawa Besar dimulai dari tanggal 3 Januari 2022 sampai tanggal 30 Juni 2022, setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA. Walaupun KPP Pratama Sumbawa Besar menyediakan layanan PPS secara tatap muka, pelayanan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Kepala Seksi Pelayanan, Ni Made Ulantari menghimbau wajib pajak di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat untuk segera mengikuti PPS dan jangan menunggu batas akhir waktu yang ditentukan untuk menghindari kemungkinan adanya kendala gangguan sistem. Selain itu, mengikuti PPS lebih awal dapat menghindari antrian panjang di kantor pajak jika wajib pajak melaksanakan PPS di kantor pajak.
- 29 kali dilihat