Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanjung Priok melakukan sosialisasi e-Bupot Instansi Pemerintah kepada Bendaharawan di Wilayah KPP Pratama Tanjung Priok (Senin 18/10).
Sosialisasi ini menindaklanjuti peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 Tentang Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak, Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah. Kegiatan berlangsung secara daring melalui aplikasi zoom cloud meeting.
Penyuluh pajak memaparkan materi terkait kewajiban perpajakan bagi bendaharawan dan preview aplikasi E-Bupot Instansi Pemerintah. KPP Priok berharap dengan sosialisasi ini kepatuhan perpajakan Wajib Pajak Bendaharawan meningkat.
- 23 kali dilihat