
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Timur kembali menggelar Workshop e-Bupot Unifikasi secara luring kepada Bendahara Pemerintah khususnya bagi peserta yang masih belum memahami implementasi aplikasi tersebut. Kegiatan ini dilakukan di ruang Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Walikota Pontianak (Kamis,10/02).
Kegiatan edukasi ini dihadiri oleh 30 peserta terdiri dari para Bendaharawan dari berbagai dinas dan kecamatan di wilayah Kota Pontianak diantaranya Sekretariat DPRD Kota Pontianak, Sekretariat Daerah, Badan Keuangan Daerah, Dinas Perhubungan, Kecamatan Pontianak Selatan, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kecamatan Pontianak Utara, Kecamatan Poontianak Timu dan instansi lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala KPP Pratama Pontianak Timur Elija Setyawan dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan edukasi mengenai penerapan e-Bupot Unifikasi kepada Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Selanjutnya, Asisten Penyuluh Pajak Terampil Gusti Fajar menjelaskan lebih lanjut bahwa e-Butpot Unifikasi merupakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER -02/PJ/2021.
Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Pontianak Timur menyampaikan materi secara detail dengan tujuan agar tidak terjadi kesalahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan yang berhubungan dengan penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi. Materi lainnya juga disampaikan seperti jenis-jenis pajak, tata cara pelaporan, besaran tarif tiap jenis pajak, dan hal-hal yang perlu dilakukan saat memenuhi kewajiban perpajakan.
KPP Pratama Pontianak Timur berharap melalui workshop ini, kendala dan hambatan implementasi e-Bupot Unifikasi bagi para bendahara Instansi Pemerintah dapat segera diatasi dan sekaligus meningkatkan pemahaman Bendaharawan Pemerintah terkait pelaksanaan kewajibannya dalam hal perpajakan
- 7 kali dilihat