Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara mengadakan edukasi perpajakan secara daring via Zoom Meeting di Kab. Jembrana (Jumat, 03/06). Edukasi perpajakan diadakan selama 3 hari sejak selasa 31 Mei 2022 sampai dengan Jumat 03 Juni 2022

“Edukasi perpajakan ini 3 hari secara berturut memberikan pemahaman kepada bendahara terkait PMK-58/PMK.03/2022 dan PMK 59/PMK.03/2022,” ungkap Pande Made Suryawan saat membuka acara. Ia menambahkan PMK-58/PMK.03/2022 terkait Penunjukkan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah

“Tanggal 31 Mei 2022, KP2KP Negara mengundang 32 bendahara Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana, kemudian 02 Juni mengundang 39 bendahara Desa dan terakhir Jumat 03 Juni mengundang 16 bendahara instansi vertikal Kabupaten Jembrana,” ungkap Pande.

Pande menuturkan pemateri lebih menekankan pada perubahan tata cara pemungutan atau pemotongan jika melaksanakan transaksi melalui marketplace. “Bendahara tidak perlu lagi memungut atau memotong pajak jika berbelanja pada marketplace karena sudah dipungut atau dipotong langsung,” tambahnya.

Pande juga memberikan apresiasi dan terima kasih kepada semua peserta yang telah hadir serta mengingatkan kembali kepada bendahara agar patuh dan taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. “Bendahara kami harapkan tetap mengikuti aturan perpajakan terbaru yang nantinya akan kami terus informasikan melalui media sosial atau grup WhatsApp masing-masing instansi,” tutupnya.