"Pada umumnya bendahara desa mengetahui dan memahami dengan baik beberapajenis pajak yang terutang dalam setiap transaksi, serta hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan terkait pajak yang ada di desa, misalkan kewajiban pengajuan NPWP, kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 21, PPh 22, PPh 23, PPh 4 ayat 2, PPN serta Bea Meterai," ungkap Kepala Seksi Pengawasan IV Andri Budiman dalam acara Bimbingan Teknis Penerapan Siskeudes Berbasis Online dan Transaksi Non-Tunai Di Desa Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang di Ruang Sosialisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kab. Sintang, Sintang (Rabu, 9/3).
Acara dihadiri oleh Para Kepala dan Bendahara Desa di wilayah Kabupaten Sintang. Hadir dalam acara adalah Kepala Seksi Pengawasan IV Andri Budiman bersama Account Representative Permana Wiranata. Acara ini merupakan serangkaian acara pelatihan pengelolaan keuangan berbasis aplikasi sistem keuangan kepada para perwakilan kantor desa dalam beberapa sesi yang dibagi tiap kecamatan.
- 21 kali dilihat