Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Puruk Cahu bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Murung Raya mengadakan sosialisasi perpajakan kepada para Bendahara Desa se-Kabupaten Murung Raya (Selasa, 30/11).

Tema sosialisasi kali ini adalah kewajiban perpajakan instansi pemerintah khususnya Pemerintah Desa. Acara yang digelar secara tatap muka ini dihadiri oleh Perangkat Desa dari 116 desa dan bertempat di Aula Dinas Kesehatan, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Kegiatan edukasi dimulai pukul 08.30 WIB diawali dengan presensi peserta, pembacaan doa, dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Setelah itu dibuka dengan sambutan oleh Kepala KP2KP Puruk Cahu Cahyanto Nugroho.

Cahyanto menyampaikan ucapan terimakasih atas partisipasi dan kehadiran para peserta sosialisasi. “Kami berharap para peserta dapat mengikuti dan memahami penyampaian materi agar mengerti dan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara baik dan benar,” sapa Cahyanto.

Kegiatan sosialisasi dibagi menjadi dua sesi, sesi pertama adalah paparan materi kewajiban perpajakan terkait pemotongan dan/atau pemungutan, dan penyetoran pajak Instansi Pemerintah Desa, dan sesi kedua adalah terkait kewajiban pelaporan pajak melalui aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah.

Pemaparan materi diakhiri dengan sesi diskusi terkait permasalahan yang dihadapi oleh peserta sebagai pemotong atau pemungut pajak pada transaksi yang dilakukan. Kegiatan berjalan sangat interaktif terlihat dari tingginya jumlah pertanyaan yang diajukan peserta.