Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo mengadakan kegiatan sosialisasi hak dan kewajiban bendahara desa berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) (Selasa, 8/2). Kegiatan ini dilangsungkan secara luring di ruang aula KPP Pratama Palopo, Kota Palopo.

Acara yang dihadiri oleh seluruh bendahara desa dan kepala desa se-Kabupaten Luwu ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya bersama, lalu dibuka oleh kepala KPP Pratama Palopo Khris Rolanto. Dalam sambutannya, Khris menyampaikan harapannya kepada seluruh peserta

“Bendahara desa merupakan ujung tombak pengelolaan keuangan negara yang dialokasikan ke desa-desa, sehingga perlu untuk membekali dengan pengetahuan pengelolaan keuangan negara dengan benar, termasuk pemotongan dan penyetoran pajaknya,” ucap Khris.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Palopo H. Bustan yang turut hadir pada acara tersebut pada kesempatan yang sama menyampaikan agar peserta memanfaatkan dengan baik kesempatan tersebut agar dapat memperkaya wawasan mereka khususnya tentang pajak yang harus disetor ke negara.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan hak dan kewajiban bendahara desa yang dibawakan oleh penyuluh pajak dari KPP Pratama Palopo Riski Nindar.

Setelah pemaparan, peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan mengenai materi yang disampaikan. Seluruh peserta pun antusias dalam mengikuti kegiatan ini, sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber juga berjalan interaktif dengan beragam pertanyaan yang diajukan oleh peserta.