
Bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Melawi mempelajari penggunaan aplikasi bukti potong elektronik (e-Bupot) bersama petugas penyuluhan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh di Kantor Bapenda Melawi (Selasa, 15/11).
“Bisa Pak, ditunggu besok Pak”, jelas bendahara saat melakukan konfirmasi kepada petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh. Petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh juga mengingatkan syarat pengajuan permohonan sertifikat elektronik kepada Bapenda Kabupaten Melawi sebelum kegiatan asitensi ini dilakukan.
Kegiatan asistensi penggunaan aplikasi e-Bupot ini merupakan kelanjutan dari sosialisasi kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah yang sebelumnya sudah dilakukan oleh KP2KP Nanga Pinoh. Beberapa poin materi yang disampaikan oleh petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh antara lain adalah tata cara merekam bukti potong pajak dan tata cara menyiapkan pelaporan surat pemberitahuan masa.
Khusus materi mengenai tata cara merekam bukti potong pajak, petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh memberikan dua alternatif yang dapat dilakukan oleh bendahara saat merekam bukti potong, yaitu perekaman secara manual satu per satu dan juga perekaman secara kolektif menggunakan fitur impor data. Perekaman bukti potong secara kolektif menggunakan fitur impor data disimulasikan oleh petugas penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh saat merekam bukti potong pajak penghasilan pasal 21.
Melalui kegiatan asistensi ini, KP2KP Nanga Pinoh berharap agar bendahara instansi pemerintah di Kabupaten Melawi dapat melakukan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik lagi.
- 13 kali dilihat