
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau menyelenggarakan kegiatan edukasi bagi Wajib Pajak Aparatur Sipil Negara (ASN) secara One to Many yang diselenggarakan di halaman samping KP2KP Malinau, Jalan Raja Pandita No 98 RT 011, Malinau Hulu, Malinau Kota, Kalimantan Utara (Rabu, 25/4).
Kegiatan edukasi perpajakan ini bertujuan untuk mengedukasi para ASN yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan 2021 per bulan Mei 2022. Meskipun sudah banyak para ASN yang sudah melaksanakan kewajiban perpajakannya, beberapa di antaranya masih belum juga melaksanakan kewajiban perpajakannya yakni pelaporan SPT Tahunan 2021.
“Apabila Ibu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang bergabung dengan NPWP suami, kewajiban perpajakannya pun juga bergabung. Jadi, Ibu tidak perlu melakukan pelaporan pajak, tetapi suami wajib melakukan pelaporan pajak atas nama Ibu dan suami,” jelas Samuel Febrianto selaku pelaksana KP2KP Malinau.
Kegiatan yang diselenggarakan pukul 10.00 WITA dan berdurasi dua jam ini dilaksanakan oleh Samuel dan dibantu dua orang tenaga honorer.
Dalam kegiatan ini, tim KP2KP Malinau mengundang ASN dari tiga dinas dan satu kecamatan yakni empat ASN Kecamatan Malinau Kota, lima ASN Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, enam ASN Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dan lima ASN Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan.
Dalam kegiatan ini, Sandri, salah satu istri ASN yang diundang dalam kegiatan tersebut juga bertanya mengenai kewajiban perpajakannya karena NPWP-nya bergabung dengan suami.
KP2KP Malinau berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran pajak para wajib pajak di Kabupaten Malinau.
- 9 kali dilihat