Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor Agus Setiawan mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bulungan (Selasa, 24/05).

Kunjungan tersebut untuk memberikan pemahaman pajak khususnya bendaharawan DPMPTSP melalui aturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 dan 59 Tahun 2022 terkait ketentuan pelaksanaan kewajiban perpajakan bendahara.

Melalui aturan tersebut, bendahara diharapkan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan sebaik baiknya khususnya ketika melakukan transaksi pengadaan barang agar transparansi pengadaan dan pengamanan penerimaan perpajakan bisa berjalan beriringan dan tak menyimpang dari aturan yang berlaku.