Bertempat di Ruang Rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kutai Timur (Kamis, 09/2),  Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta bersama Tim Satuan Tugas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan KPP Pratama Bontang, melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus asistensi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Acara dibuka oleh Kepala Bappeda Kutai Timur yang memberikan arahan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Bappeda Kutai Timur dengan tujuan untuk melaksanakan pemadanan NIK sebagai NPWP dan pelaporan SPT Tahunan PPh.

Dalam kesempatan tersebut, sebelum melaksanakan kegiatan asistensi Kepala KP2KP Sangatta Endah Purwaningsih menyampaikan materi terkait PMK-112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah dan pentingnya segera melaksanakan kegiatan pemadanan NIK – NPWP bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022.

Dengan adanya kegiatan tersebut, Endah berharap seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Bappeda Kutai Timur dapat menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan sekaligus melakukan pemadanan NIK – NPWP dalam rangka menyongsong pemberlakukan NIK sebagai NPWP yang mulai berlaku 01 Januari 2024 nanti.

Pewarta:Endah Purwaningsih
Kontributor Foto:Abyan Ridki Harin Sutrisno
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.