Bertempat di Aula Sasana Karya gedung kantor Bupati Manokwari, KPP Pratama Manokwari bersama dengan Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) Manokwari melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 mengenai Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau bangunan (Kamis, 18/1). Acara dibuka langsung oleh Wakil Bupati Manokwari, Edi Budoyo .Edi mengharapkan pemilik kamar kos agar dapat lebih memahami dan menjalankan kewajiban perpajakannya demi keberlangsungan pembangunan Kabupaten Manokwari yang lebih baik.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 2 perwakilan anggota DPRD Manokwari dan sekitar 60 orang pemilik bangunan kamar kos se-Kabupaten Manokwari dikumpulkan dan diberikan pemahaman atas kewajiban pembayaran pajak daerah dengan tarif sebesar 10% atas hasil persewaan kamar kos dengan kepemilikan di atas 10 kamar kos, serta kewajiban bagi pemilik kamar kos terkait pajak penghasilan sesuai PP 46 Tahun 2013 dengan tarif sebesar 1% dari omset.
Kegiatan sosialisasi perpajakan ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara Bapenda Manokwari dengan KPP Pratama Manokwari dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah yang bersumber dari hasil persewaan kamar kos. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pemilik kamar kos dapat lebih sadar akan kewajiban perpajakannya serta sinergi antara KPP Pratama Manokwari dengan Bapenda Manokwari dapat berlangsung lebih baik di masa mendatang.
- 154 kali dilihat