Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rimbo Bujang menyelenggarakan kegiatan Pojok Pajak di Kantor Camat VII Koto Ilir (Rabu, 8/2). Pojok pajak kali ini memberikan pelayanan berupa asistensi pengisian pelaporan SPT Tahunan secara online (e-Filing), pemutakhiran data NIK-NPWP, dan konsultasi perpajakan. Petugas pojok pajak ini terdiri dari tiga pelaksana KP2KP Rimbo Bujang dan satu relawan pajak. Petugas juga memberikan nomor layanan Whatsapp yang bisa dihubungi bila ada pertanyaan lebih lanjut terkait perpajakan.

Acara ini sempat terkendala dengan sinyal yang tidak stabil karena lokasi yang cukup jauh dari perkotaan sehingga sinyal hanya sedikit menjangkau area disana. Selanjunya, acara ini dilatarbelakangi oleh Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tentang Pemadanan Data NIK Menjadi NPWP dan  SE-53/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Basis Data Master File Wajib Pajak, yang nantinya ditahun 2024 NIK bisa digunakan sebagai NPWP. Maka dari itu, perlu adanya pemutakhiran data NIK-NPWP sebelum jatuh tempo 31 Desember 2023.

KP2KP Rimbo Bujang berharap dengan diselenggarakannya acara ini, dapat membuat para peserta melakukan pengisian SPT Tahunannya tahun depan secara mandiri dengan benar dan tepat waktu tanpa harus menunggu kegiatan pojok pajak diselenggarakan.

 

Pewarta: Rivaldi AF
Kontributor Foto: Agung R
Editor: Andik Khoironi