Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan mendapat kunjungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Utara di KP2KP Nunukan, Kab. Nunukan (Kamis, 28/10).
Tim DPMPTSP Kalimantan Utara terdiri 4 orang pegawai mendatangi kantor-kantor pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berlokasi di Kalimantan Utara, termasuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan dan KP2KP Nunukan.
Selain bertujuan untuk menjalin sinergi dengan DJP, kunjungan DPMPTSP Kaltara kali ini juga untuk menginformasikan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 22 tahun 2021 tentang kewajiban bagi wajib pajak yang berinvestasi di wilayah lain untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak cabang.
DPMPTSP Kaltara juga meninggalkan banner yang dilengkapi dengan kode batang terkait peraturan tersebut.
- 12 kali dilihat