Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Wonocolo menggelar kegiatan kelas pajak secara daring dengan tema Edukasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Surabaya (Selasa, 30/11). Acara ini digelar selama dua hari, mulai Senin, 29 November 2021.
Kegiatan ini merupakan upaya yang dilakukan oleh KPP Pratama Surabaya Wonocolo dalam rangka membuka keran informasi selebar-lebarnya kepada wajib pajak dan stakeholders Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lainnya atas aturan dan kebijakan baru yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Bapak Sugeng Pamilu Karyawan selaku Kepala KPP Pratama Surabaya Wonocolo, Sugeng Pamilu Karyawan. Dalam sambutannya, beliau mengharapkan kegiatan edukasi yang dilaksanakan bisa meningkatkan pengetahuan perpajakan yang nantinya akan bermuara pada peningkatan kepatuhan wajib pajak yang tinggi.
Beberapa Wajib Pajak sangat tertarik mengenai teknis pemberlakuan NIK sebagai NPWP bagi orang pribadi. “Bagaimana teknisnya pemberlakuan NIK menjadi NPWP orang pribadi ? Apakah tidak akan menimbulkan penyalahgunaan dan penggelapan pajak?”, demikian tanya Eka Rachamati, perwakilan dari PT Sinergi Semesta Telematika.
Edukasi secara daring ini menghadirkan para penyuluh KPP Pratama Surabaya Wonocolo sebagai narasumber dan dihadiri oleh 103 wajib pajak. Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 11.30 WIB.
- 38 kali dilihat