Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kasongan mengunjungi Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan untuk melaksanakan koordinasi dan sosialisasi user subunit instansi pemerintah, pelaporan SPT Masa melalui e-Bupot instansi pemerintah (Senin, 15/5).
Kepala KP2KP Kasongan Fajar Triyanto menyampaikan bahwa user subunit merupakan user pembantu instansi pemerintah untuk melaksanakan hak dan kewajibannya terkait dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, khususnya dalam penggunaan aplikasi e-Bupot instansi pemerintah.
“Pendaftaran user subunit dapat dilakukan melalui user instansi pemerintah dengan memilih menu pengaturan, dilanjutkan ke menu subunit instansi dan pilih menu tambah. Selanjutnya, pada kolom aksi terdapat kolom aktivasi subunit dengan mengubah data subunit. pencetakan Surat Keterangan Pendaftaran Subunit juga dapat dilakukan. Setelah langkah-langkah tersebut selesai dilakukan, maka user subunit dapat digunakan,” imbuhnya.
Selain diskusi mengenai user subunit, Tim KP2KP Kasongan juga memandu Bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan dalam menyampaikan laporan SPT Masa PPh 21 dan PPN melalui e-Bupot instansi pemerintah.
Pewarta:Fajar Triyanto |
Kontributor Foto:Tim KP2KP Kasongan |
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat