Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari menyelenggarakan Live melalui Instagram membahas seluk beluk surat Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dan Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) pada pukul 16.00 WIB hingga selesai di Semarang (Jumat, 3/12).

Charizma Azry Topaz Barata sebagai pemandu acara dengan pemateri Rizky Ariestandi Irmansyah, menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Tema menarik yang dibahas yaitu “Apa itu SP2DK dan DSE - NgoSik (Ngobrol Asik) bersama Account Representative”.

Topik ini diangkat karena akhir-akhir ini banyak wajib pajak yang kebingungan dan belum menanggapi SP2DK tersebut. Diharapkan setelah penjelasan pada program MoJiTu chapter 6 ini semakin meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran akan perpajakan,

SP2DK terbit karena wajib pajak terdaftar masih terdapat kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi, sedangkan kewajiban DSE muncul bagi wajib pajak yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif tetapi belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).