Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ketapang menyelenggarakan Kelas Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan di Aula KPP Pratama Ketapang, Ketapang (Jumat, 15/10). Peserta kelas pajak kali ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan yang telah terdaftar.

Kegiatan diawali dengan pembukaan dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Ketapang. Materi yang disampaikan mengenai kewajiban perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2018 tentang PPh Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Setelah materi disampaikan, kelas pajak dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan pelatihan penghitungan pajak sesuai dengan tarif pajak final di PP No 23 Tahun 2018. Para wajib pajak berlatih untuk menghitung besar pajak yang harus dibayar berdasarkan peredaran bruto yang mereka hasilkan setiap bulannya. Selain itu, KPP Pratama Ketapang juga membuka layanan pembuatan kode billing untuk wajib pajak.

Dengan diadakannya kelas pajak ini, KPP Pratama Ketapang berharap peserta dapat memahami hak dan kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi serta dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.