PreviousNext Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Menteng Satu, berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat, mengadakan kelas pajak online terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-90/PMK.03/2020 tentang Bantuan Atau Sumbangan, Serta Harta Hibahan Yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan di Jakarta Pusat (Rabu, 14/12).Kelas Pajak kali ini juga melibatkan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu sebagai Master of Ceremony (MC). Pada sesi pemaparan, materi disampaikan oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Menteng Satu dan Kanwil DJP Jakarta Pusat. Para peserta menyampaikan pertanyaan-pertanyaan yang melalui kolom chat maupun secara langsung melalui audio. Dengan diadakannya kelas pajak tersebut, KPP Pratama Menteng Satu berharap akan adanya peningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan para wajib pajak. Pewarta: Theresya F Simamora Kontributor Foto: Kesra Praja Wardana Editor: Bonita 10 kali dilihat