Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Tangerang kembali mengadakan kelas pajak secara daring dengan tema pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) langsung dari KPP Madya Dua Tangerang, Kabupaten Tangerang (Kamis, 16/02). 

“Mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), yaitu UU Nomor 7 Tahun 2021 pada tanggal 29 Oktober 2021 lalu, ada hal yang menarik untuk dibahas. Terdapat aturan baru tentang penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 yang mulai berlaku 14 Juli 2022,” kata Diah, petugas penyuluh di KPP Madya Dua Tangerang.

Tujuan diterbitkannya aturan ini yaitu untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yg efektif dan efisien, dan mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Wajib pajak dapat melakukan akurasi data mandiri melalui laman DJP Online, Kring Pajak 1500200, atau datang ke loket KPP terdaftar. 

Sebagai penutup, Diah menginfomasikan kepada wajib pajak yang kesulitan dalam pemadanan NIK menjadi NPWP untuk datang langsung ke KPP Madya Dua Tangerang agar dapat diberikan asistensi.

Pewarta:Ibnu Wibowo
Kontributor Foto:Ibnu Wibowo
Editor: Ida Laila