
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam menyelenggarakan edukasi perpajakan terkait berlakunya layanan pemindahbukuan secara online (e-Pbk) secara nasional melalui fitur siaran langsung Instagram @pajakmdybatam dari Batam, Kepulauan Riau (Rabu, 13/12). Siaran langsung ini dilakukan oleh tiga orang penyuluh, yaitu A. Syamsuddin A., Fauziyah Ayunisa, dan Iskandar M. Hutajulu.
Edukasi ini bertujuan memberikan informasi dan manfaat lebih e-Pbk kepada wajib pajak bahwa permohonan pemindahbukuan (Pbk) tidak perlu lagi membawa dokumen ke kantor pajak. Wajib pajak bisa menyampaikan permohonan Pbk kapan saja dan dimana saja melalui website DJP. Wajib pajak bisa mengetahui proses penyelesaian permohonan Pbk melalui menu tracking. Wajib pajak juga dapat mendapatkan informasi hasil permohonan Pbk tanpa perlu datang ke KPP, cukup dengan mengunduh langsung di website DJP. Untuk dapat mengakses layanan e-Pbk ini melalui laman pajak.go.id ini, wajib pajak harus memiliki akun. Syarat lain yang harus dimiliki adalah sertifikat elektronik dan passphrase.
‘’e-Pbk merupakan penambahan kanal penyampaian permohonan secara online. Kanal penyampaian permohonan yang sudah berjalan melalui TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) KPP dan pos/jasa ekspedisi tetap dapat dimanfaatkan Kawan Pajak” pesan Iskandar mengingatkan wajib pajak di akhir sesi live Instagram.
Pewarta: Syamsuddin |
Kontributor Foto: Syamsuddin |
Editor: Bonita |
- 18 kali dilihat