Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat (Tangbar) kembali menggelar acara Live Instagram bertajuk PODTAX! yang mengupas tuntas terkait e-Bupot Unifikasi. Kegiatan ini ditayangkan secara langsung di akun Instagram @pajaktangbar bertempat di Ruang Podcast KPP Pratama Tangerang Barat, Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang (Kamis, 3/7).
Sebagaimana diketahui bahwa bukti potong atau bukti pemungutan pajak penghasilan (PPh) yang dilaporkan melalui pelaporan surat pemberitahuan (SPT) masa, merupakan bukti pemotongan atau bukti pemungutan yang berupa bukti potong PPh pasal 21 dan unifikasi.
Acara ini dibawakan oleh Mulyati sebagai host dan Yudho Risnanto selaku Penyuluh Pajak sebagai narasumber utama yang akan membahas bukti pemotongan PPh unifikasi.
Dalam sesi kali ini, Yudho menyampaikan terlebih dahulu terkait apa saja yang menjadi objek bukti pemotongan pajak unifikasi. “Untuk pemotongan pajak unifikasi dilakukan untuk jenis pajak selain PPh pasal 21. Bisa dibilang adalah gabungan atau campuran dari beberapa jenis pajak, yakni PPh pasal 15, PPh pasal 22, PPh pasal 23, pasal 4 ayat 2, PPh final ataupun juga PPh pasal 26 untuk penghasilan selain dipotong PPh 21 tadi,” jelas Yudho.
Lebih lanjut, Yudho menjelaskan terkait pihak-pihak yang dapat melakukan pemotongan atau pemungutan unifikasi. “Pemotong pajak penghasilan dalam hal ini adalah pihak yang memberikan penghasilan, secara ketentuannya bisa berupa badan usaha, seperti perseroan terbatas, commanditaire vennootschap, koperasi, ataupun bendahara dinas dan pemerintah. Kemudian, sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 ada tambahan pihak pemungut ini, yakni wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas dan juga wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha, serta menyelenggarakan pembukuan. Jadi, kedua jenis wajib pajak ini bisa melakukan pemotongan atau pemungutan pajak,” tambah Yudho.
Mulyati menjelaskan bahwa pihak yang melakukan pemotongan atau pemungutan PPh Unifikasi ini memiliki kewajiban untuk menerbitkan atau membuat bukti potong. “Kawan pajak yang melakukan pemotongan pajak terlebih dahulu membuat bukti potong di aplikasi Coretax (DJP –red) sesuai dengan jenis penghasilan yang diberikan. Kemudian untuk pembuatan bukti potong ini, sejak berlakunya Coretax menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi dan ditambahkan angka nol di depan untuk NPWP badan,” jelas Mulyati.
Kemudian, Mulyati menanyakan kepada Yudho apabila dalam satu masa pajak terdapat lebih dari satu PPh yang akan dipotong dengan objek pajak yang sama dan lawan transaksi yang sama. “Untuk kasus tersebut, apakah bukti pemotongannya dibuat satu per satu atau bisa digabungkan saja?” tanya Mulyati.
Yudho menyatakan bahwa pada dasarnya dibuat berdasarkan setiap kegiatan atau penghasilan yang diberikan oleh pihak pemotong. “Apabila dalam kasus, misalnya kawan pajak yang menggunakan jasa atau melakukan kegiatan pemotongan atas satu lawan transaksi lebih dari satu kegiatan dan di bulan yang sama atas jenis kegiatan yang sama, kawan pajak bisa diberikan kebebasan untuk membuat bukti potong gabungan. Artinya, atas beberapa jenis kegiatan tadi yang jenisnya sama, kemudian di masa pajak yang sama dan atas lawan transaksi yang sama, bisa digabungkan menjadi satu bukti potong atas seluruh total kegiatannya ataupun bisa juga dibuatkan bukti potong setiap kegiatan,” jawab Yudho.
Penyuluh pajak tersebut menegaskan bahwa sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, ada sedikit perubahan tentang batas waktu pelaporan SPT Masa dan pembayaran PPh. “Jadi, sejak berlakunya PMK Nomor 81 Tahun 2024 ini, batas waktu pembayarannya adalah tanggal 15 bulan berikutnya untuk pajak penghasilan dan untuk pelaporan SPT Masa tanggal 20 di bulan berikutnya,” jelas Yudho.
“Mungkin perubahan waktu pelaporan dan pembayaran dapat dimanfaatkan dengan baik oleh kawan pajak. Dengan berakhirnya pesan yang disampaikan oleh Mas Yudho, maka kami cukupkan podcast kali ini. Semoga bermanfaat, terima kasih, dan sampai berjumpa kembali di PODTAX! kami berikutnya. PODTAX! 402, podcast kekinian untuk masa depan,” tutup Mulyati.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Rizki Wira Pamungkas |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat