Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana kembali menghadirkan konten siniar untuk episode kedua yang membahas tentang Batasan Omzet bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final. Konten siniar ini berlangsung di ruang Podcast KP2KP Sanana, Desa Fogi, Kabupaten Kepulauan Sula (Rabu, 14/9).

Pada episode kedua kali ini, Pelaksana KP2KP Sanana Ricky Yanuar hadir sebagai pembawa acara dengan Kepala KP2KP Sanana Septian Sukma sebagai narasumber pada podcast episode ini.

Dalam siniar tersebut, Septian menyampaikan Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp500 juta selama setahun tidak memiliki kewajiban melakukan pembayaran PPh Final UMKM. Dengan adanya siniar ini, Septian berharap para wajib pajak bisa memahami tentang informasi perpajakan hingga aturan-aturan terbaru secara mudah melalui kanal Youtube resmi Pajak Sanana.

Pewarta: Musdin Fatli Hasan
Kontributor Foto: Musdin Fatli Hasan
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan