Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebing Tinggi melakukan kunjungan ke Kantor Kepala Desa Sei Bamban dalam upaya pembahasan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Jumat, 8/10).
Bendahara dan Kepala Desa Sei Bamban menyampaikan bahwa pengelolaan ADD cenderung dimanfaatkan untuk kegiatan operasional desa seperti penambahan gaji dan tunjangan perangkat desa, perjalanan dinas, serta keperluan kantor seperti komputer, laptop, printer, dan lain sejenisnya. Padahal, sasaran juga tujuan adanya dana desa adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat secara merata.
Dalam hal ini, KPP Pratama Tebing Tinggi bertindak memberikan pembinaan seperti meninjau Laporan Pertangggung Jawaban (LPJ) ADD serta memfasilitasi pembuatan kode billing penyetoran pajak sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar atas penggunaan ADD tersebut. KPP Pratama Tebing Tinggi berkomitmen akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan yang berkesinambungan semacam ini terhadap pengelolaan ADD oleh berbagai desa yang tersebar di wilayah kerjanya.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Tebing Tinggi dapat mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh desa yang dikunjungi, beberapa di antaranya dikarenakan pergantian perangkat desa, bendahara desa belum mampu mengklasifikasikan jenis pajak apa yang terutang terkait transaksi pembelanjaan barang dan jasa, serta bendahara desa kesulitan untuk membuat kode billing penyetoran pajak.
- 9 kali dilihat