Para Bendahara Desa Kecamatan Tatah Makmur menghadiri acara Sosialisasi Kewajiban Perpajakan yang diadakan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura. Acara tersebut digelar di Aula Kantor Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (Kamis, 4/11).

Heri Sukoco, Kepala KP2KP Martapura memberikan penjelasan terkait kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para bendaharawan. Kewajiban bagi bendaharawan antara lain, memotong/memungut, menyetor, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Setiap penyetoran yang telah dilakukan wajib untuk dilaporkan dalam SPT Masa. Kemudian, acara dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi kewajiban perpajakan realisasi belanja atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2021.

Pada saat pemonitoran dan evaluasi, masing-masing bendahara desa menjelaskan data realisasi belanja atas APBDesa Tahun 2021 ke staf penyuluh KP2KP Martapura. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para bendahara desa dapat patuh dan tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, Kawan Pajak dapat menghubungi KPP/KP2KP terdekat ataupun melalui Kring Pajak di 1500200.