
Juru Sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat menyambut baik kedatangan wajib pajak yang akan melakukan pembayaran utang pajak pada minggu pertama awal tahun 2022 di Ruang Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan (Rabu, 5/1).
Wajib pajak merupakan wajib pajak badan yang terdaftar di KPP Pratama Denpasar Barat dengan usaha yang bergerak dibidang perdagangan eceran berupa makanan dan minuman yang memiliki utang pajak sebesar 100 Juta Rupiah.
Dwi Yoga Widiana selaku Juru Sita KPP Pratama Denpasar Barat mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan hasil dari kegiatan Outbound Call Penagihan, yaitu kegiatan menghubungi wajib pajak yang masih memiliki utang pajak. “Wajib pajak memiliki inisiatif yang baik untuk membayar utang pajaknya, sehingga saya bantu beliau untuk membuat billing sehingga nantinya dapat segera dibayarkan oleh wajib pajak,” ungkapnya.
Dwi Yoga Widiana juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus upaya meningkatkan penerimaan KPP Pratama Denpasar Barat diawal tahun. Dwi Yoga berharap agar wajib pajak dapat bekerja sama dan memiliki inisiatif yang baik untuk melunasi utang pajaknya serta selalu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- 11 kali dilihat