Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene memberikan pelayanan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Majene (Rabu, 28/12). 

Sebelumnya, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Polewali dan Mamasa telah mengirimkan surat imbauan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat untuk melakukan pemutakhiran data mandiri dan validasi NIK. Akibat antrean yang membludak, para wajib pajak diarahkan ke KPP Pratama Majene untuk melakukan validasi NIK.

Sebagai informasi tambahan, kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.

Lebih lanjut, validasi NIK sebagai NPWP dapat juga dilakukan secara mandiri melalui laman pajak.go.id atau dapat mengunjungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan pelayanan dari petugas pajak.

 

Pewarta: Irfanny Dewi Fhadhylah
Kontributor Foto: Irfanny Dewi Fhadhylah, Vina Aprilia Maharani
Editor: Letna Helma Lantika Wisda