“Di Entikong sudah ada Bea Cukai, karantina, BIN, polisi, tentara, perhubungan, kesehatan, hanya kantor pajak yang belum ada,” kata Ketua Pengurus Daerah AKP2I (Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia) Kalimantan Barat (Kalbar) Arief Sapta Wendrianto saat datang berkunjung ke Kanwil DJP Kalimantan Barat di Pontianak (Kamis, 02/07). Arif yang diterima oleh Vadri Usman di ruang kerjanya, berharap agar ada kantor pajak di Entikong.

“Banyak pengusaha di Entikong yang belum tersentuh pajak karena kendala jarak dan bila mau laporan mau kirim fisik lama,” lanjut Dewi anggota AKP2I yang merupakan calon pengurus daerah Entikong yang mendampingi Arif. 

Menanggapi pernyataan Arif dan Dewi, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Kalbar Vadri Usman mengatakan akan berkoordasi dengan Kepala KPP Pratama Sanggau terlebih dahulu untuk menjajaki kemungkinan ada layanan pajak di Entikong pada suatu waktu, misalkan setiap beberapa hari sekali bila diperlukan.

Vadri juga mengatakan, bila jarak yang menjadi kendala, maka online solusinya. “Kalau kendala jarak solusinya mudah, sekarang kan permohonan dan pelaporan bisa dilakukan secara online. Apalagi di Entikong jaringannya bagus. Mau daftar NPWP, minta EFIN, semuanya bisa tanpa datang ke KPP,” kata Vadri.

“Sampai dengan bulan Juni ini,  wajib pajak yang melaporkan SPT sudah 215 ribu, tahun lalu bulan yang sama 206 ribu. Padahal KPP tidak ada layanan tatap muka mulai 15 Maret. Artinya, online jalan. Masyakarat sudah dapat meminta EFIN, melaporkan SPT dengan online,” lanjut Vadri.

Menanggapai pernyataan Dewi yang menyatakan pengusaha Entikong belum tersentuh pajak, Vadri menyampaikan ia akan berkoordinasi dengan KPP Pratama Sanggau untuk melakukan penyuluhan di Entikong.  

Di akhir pertemuan, Vadri berpesan kepada Arief dan Dewi agar dapat mengajari masyarakat tentang hak dan kewajiban perpajakan. “Pengusaha kalau mau besar harus terbuka. Agar hidup menjadi tenang karena tidak lagi takut belum bayar pajak,” kata Vadri.

Sebagai informasi, Entikong merupakan sebuah kecamatan dan masuk kedalam wilayah Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat yang merupakan salah satu perbatasan negara atau Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang langsung menghubungkan Negara Indonesia dan Malaysia. 

Untuk pergi ke Entikong dari Pontianak, orang harus menempuh perjalaan darat selama kurang lebih lima jam (255 KM) dan bila dari Kabupaten Sanggau memerlukan waktu selama kurang lebih dua jam (131 KM).