Tim Penyuluh Pajak  Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul memberikan arahan kepada Aparat Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bantul untuk melakukan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Aula Mandala Sabha Utama Pemerintah Daerah Bantul (Kamis, 2/2). Selain arahan, tim penyuluh juga mengajak peserta agar melaporkan SPT Tahunan lebih awal. Kegiatan ini digelar berkat kerja sama antara KPP Pratama Bantul dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul.


Arahan tersebut disampaikan bersamaan dengan kegiatan penyerahan bukti pemotongan PPh 21 1721-A2 dari BKAD Kabupaten Bantul kepada 50 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Bantul. Pemadanan NIK dengan NPWP ini merupakan hal yang sangat penting karena mulai 1 Januari 2024 NIK akan berlaku sebagai NPWP. Peserta  menyambut baik arahan yang disampaikan dengan berkomitmen untuk menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan oleh seluruh ASN Pemerintah Daerah Bantul di bulan Februari 2023 ini.

 

Pewarta: Risna Novita
Kontributor Foto: Ika Hariyanti
Editor: Wiwin Nurbiyati, Syarifah S. R.