Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur mengadakan kegiatan kelas pajak pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi karyawan PT. Malindo Feedmill Tbk., Kabupaten Serang (Jumat, 10/2).
Petugas menyampaikan bahwa batas waktu pemadanan NIK sebagai NPWP adalah 31 Desember 2023. Implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP dimulai pertama kali pada Peringatan Hari Pajak 14 Juli 2022 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dengan demikian, mulai 14 Juli 2022 sampai 31 Desember 2023, NIK dan NPWP dengan format 16 digit masih digunakan untuk layanan administrasi perpajakan secara terbatas.
Pewarta: Rafida Hanif P |
Kontributor Foto: Rafida Hanif P |
Editor: Ida Laila |
- 15 kali dilihat