Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon mengadakan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di PT Mitsubishi Chemical Indonesia, Kota Cilegon (Rabu, 5/3). Kegiatan ini berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB di Aula PT Mitsubishi Chemical Indonesia Jl. Mayjend Soetoyo, Gerem Gerogol, Kota Cilegon, Banten.
Asistensi pelaporan ini bertujuan untuk membantu karyawan PT Mitsubishi Chemical Indonesia dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan mudah dan tepat waktu.
Dalam asistensi ini, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilegon memberikan bimbingan langsung terkait pengisian SPT Tahunan melalui e-Filing dan e-Form. Selain itu, mereka juga mensosialisasikan aturan perpajakan terbaru yang relevan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan usaha. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
Menurut fungsional penyuluh pajak yang hadir, asistensi ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap karyawan memahami prosedur pelaporan SPT dengan benar. “Kami ingin memastikan tidak ada kendala dalam proses pelaporan SPT Tahunan, terutama bagi mereka yang baru pertama kali melaporkan,” ujarnya.
Karyawan PT Mitsubishi Chemical Indonesia mengapresiasi kegiatan ini. Salah satu peserta menyatakan bahwa asistensi ini sangat membantu, terutama dalam memahami cara pengisian SPT secara e-Filing. "Sebelumnya saya merasa bingung, tetapi dengan pendampingan ini, saya bisa melaporkan SPT dengan lebih percaya diri," ungkapnya.
Fungsional penyuluh pajak mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025 sedangkan untuk wajib pajak badan hingga 30 April 2025. Mereka juga mengimbau para karyawan untuk tidak menunda pelaporan guna menghindari sanksi keterlambatan dikemudian hari.
Pewarta: Jovanka Citra Ayu Pradipta |
Kontributor Foto: Jovanka Citra Ayu Pradipta |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat