
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus asistensi kewajiban perpajakan bendahara sekolah ke beberapa Sekolah Menengah Atas/sederajat di Kabupaten Paser (Selasa, 22/11).
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, tim KP2KP Tanah Grogot memberikan asistensi kepada tiga sekolah yaitu SMA Negeri 1 Batu Sopang, SMA Negeri 1 Muara Komam, dan SMK PGRI Muara Komam.
Pelaksana KP2KP Tanah Grogot Firdan Mukhtar Wahdah menjelaskan bahwa kewajiban perpajakan SMK PGRI Muara Komam memiliki perbedaan yang signifikan dengan SMA/SMK Negeri karena sekolah tersebut yang berstatus swasta membuat kewajiban perpajakannya disamakan seperti badan hukum.
“Kewajiban perpajakan yang dimiliki SMK PGRI Muara Komam adalah memotong dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan menyampaikan SPT Tahunan dengan menggunakan laporan keuangan seperti badan hukum pada umumnya,” ungkap Ahmad Choirul Firmansyah.
“Sedangkan kewajiban perpajakan milik SMA Negeri 1 Batu Sopang dan SMA Negeri 1 Muara Komam adalah memotong dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), memungut dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 22, PPh Pasal 15, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” imbuhnya.
Dengan dilaksanakannya asistensi kewajiban kepada beberapa sekolah tersebut, KP2KP Tanah Grogot berharap sekolah dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar dan patuh dan apabila sekolah menemukan kesulitan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dapat menghubungi KP2KP Tanah Grogot untuk meminta bantuan.
Pewarta: Ahmad Choirul Firmansyah |
Kontributor Foto: Ahmad Choirul Firmansyah |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 16 kali dilihat