Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalan Kerinci menggelar Kelas Pajak e-Bupot Unifikasi bagi Bendahara Instansi Pemerintah di Ruang Aula KPP Pratama Pangkalan Kerinci (Selasa, 17/1).

Tujuan dilakukannya kegiatan tersebut adalah untuk memberikan edukasi, wawasan, serta pengetahuan bagi bendahara instansi pemerintah, mengingat masih banyak para bendahara yang masih belum paham terkait pemenuhan kewajiban perpajakannya, khususnya pelaporan SPT Masa e-Bupot Unifikasi dan Pasal 21.

Dalam kesempatan tersebut, hadir Kepala Seksi Pelayanan Harsugi, serta Fungsional Penyuluh KPP Pratama Pangkalan Kerinci Haniatun Nasihah, Odor Sihombing, dan Septariyansyah.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Pangkalan Kerinci Harsugi menyampaikan urgensi pelaksanaan kelas pajak tersebut demi meningkatkan kepatuhan pelaporan Bendahara Instansi Pemerintah di Kabupaten Pelalawan.

“Kelas Pajak ini adalah komitmen kami dan juga sudah tugas kami dalam memberikan edukasi, pengetahuan, sekaligus wawasan bagi para bendahara pemerintah dalam memenuhi kewajibannya di bidang perpajakan, khususnya untuk Kabupaten Pelalawan sendiri,” ungkap Harsugi.

Hal senada juga disampaikan oleh Haniatun, salah satu fungsional penyuluh KPP Pratama Pangkalan Kerinci, bahwa dalam kelas pajak tersebut, Bendahara sangat semangat dan antusias dalam menyimak dan memahami apa yang disampaikan oleh pemateri.

“Para bendahara tersebut sangat antusias sekali dalam memahami apa yang disampaikan oleh pemateri,” ucap Haniatun.

Beliau juga berharap setelah adanya kelas pajak ini, bendahara dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan optimal.

“Kami berharap bahwa setelah kelas pajak ini, para bendahara dapat menjalankan kewajibannya tanpa ada kendala maupun kesalahan, khususnya untuk pelaporan SPT Masa Unifikasi dan Pasal 21,” lanjut Hani.

Acara ditutup dengan pengisian posttest dan kuisioner oleh para bendahara, serta kegiatan foto bersama.

 

Pewarta: Ericha Oktavia Hery
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Pangkalan Kerinci
Editor: Teddy Ferdiansyah P