Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang mengadakan Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Singkawang (Selasa, 23/11). Kegiatan Sosialisasi UU HPP ini dilaksanakan selama dua hari hingga Rabu, 24 November 2021.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Singkawang Ika Priatiningsih dan diisi oleh Asisten Penyuluh (Aspen) Pajak KPP Pratama Singkawang Shalahuddin Saesar dan Yuda Yusdiman. Sosialisasi berlangsung mulai pukul 09.00--11.00 WIB dan diikuti oleh Wajib Pajak Badan yakni Satuan Kerja (satker) di Singkawang, Sambas, dan Bengkayang dan juga Wajib Pajak Orang Pribadi.
- 9 kali dilihat