Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menggelar Tax Gathering dengan mengundang beberapa wajib pajak yang diselenggarakan di Aula Kanwil DJP Jakarta Selatan 1 yang berlokasi di Mangkuluhur City Office Tower One Lantai 20-21 Jalan Gatot Subroto Kav. 1-3 Setiabudi, Jakarta (Kamis, 9/12).

"Terima kasih atas kontribusi pembayaran pajak dan pelaksanaan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan selama ini. Tahun ini DJP bermaksud mengukir prestasi, dengan berupaya mencapai target penerimaan pajak 100%. Sampai dengan 30 November 2021, realisasi penerimaan pajak telah mencapai 87,20% dari total target 1.229 triliun yang diamanahkan," ucap Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Kaltimtara dalam sambutannya.

Kepada para undangan, Max mengajak untuk turut serta membangun komitmen dalam rangka mencapai penerimaan pajak di Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara.

Dalam Tax Gathering ini, seluruh peserta juga dikenalkan tentang Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). "Tahun ini adalah tahun diluncurkannya UU HPP sebagai implementasi simplifikasi regulasi, yang merupakan bagian dari Reformasi Perpajakan," jelas Max.

Max berharap UU HPP ini akan mampu meningkatkan aspek keadilan dan iklim berinvestasi serta bagian dari upaya mencapai tax ratio dan target penerimaan yang semankin menantang dari tahun ke tahun. 

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk apresiasi Kanwil DJP Kaltimtara kepada para wajib pajak atas kontribusinya terhadap penerimaan negara tahun 2021.