Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) memberikan penghargaan apresiasi atas kontribusi penerimaan pajak tahun 2022 kepada 7 Wajib Pajak Prominen yang berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka dalam acara Gala Dinner With Tax Payer di Ballrom Phinisi 2 Hotel Claro Makassar (Rabu, 8/2).

Apresiasi tersebut diberikan kepada 7 Wajib Pajak Prominen yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Kolaka. Wajib pajak tersebut yakni Prima Alam Gemilang, Aneka Tambang, Putra Mekongga, Satria jaya Sultra, Aneka Usaha, Kepala BKAD Kabipaten Kolaka, dan Dinas Tata Ruang Kabupaten Kolaka.

Wajib pajak memang perlu diberikan penghargaan sebagai wujud terima kasih atas kontribusi nyata mereka yang sangat tinggi dalam komposisi penerimaan pajak khususnya bagi KPP Pratama Kolaka, dan juga pemberian penghargaan ini penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memacu para wajib pajak lain untuk mendapatkan penghargaan serupa tahun depan.

Kriteria kontribusi penerimaan tersebut tidak hanya dari sisi jumlah penerimaan pajak, melainkan juga inisiatif dukungan dan kepatuhan pelaporan pajak. Pencapaian penerimaan KPP Pratama Kolaka di tahun 2022 mencapai 138,08 % dari total target penerimaan sekitar Rp572 miliar.

"Saya berharap dengan adanya penghargaan tersebut, wajib pajak dapat lebih bersemangat untuk melaksanakan hak dan kewajibannya, serta berkontribusi dengan lebih baik," ungkap Jarod Sri Raharjo, Kepala KPP Pratama Kolaka

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan juga imbauan untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT ) Tahunan baik untuk SPT Tahunan Orang Pribadi maupun SPT Tahunan Badan. Perlu diingat bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret dan SPT Tahunan Badan adalah 30 April.

Imbauan mengenai pemadanan NIK menjadi NPWP dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NIK sebagai NPWP sesuai amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pewarta: Mega Diah Pitaloka
Kontributor Foto: Taufik Harris Edyna
Editor: Letna Helma Lantika Wisda