Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Barat menggelar Penyuluhan Tata Cara Pemindahbukuan bagi Wajib Pajak (WP) KPP Madya Jakarta Barat bertempat di Ruang Rapat Lantai 11 KPP Madya Jakarta Barat (Jumat, 29/10). Adapun penyuluhan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Cloud Meeting.

Penyuluhan ini diberikan sebagai tindak lanjut dari banyaknya permohonan Pemindahbukuan (PBK) yang diajukan ke KPP Madya Jakarta Barat sepanjang 2021. Tercatat, ada sekitar 1261 permohonan Pemindahbukuan (PBK) dengan rincian sejumlah 923 permohonan diterima dan dapat diterbitkan Bukti PBK hingga akhir Oktober 2021. Sedangkan sejumlah 338 permohonan sisanya tidak dapat diterima dan diterbitkan surat penolakan. Jumlah yang signifikan jika dibandingkan dengan permohonan yang diterbitkan Bukti PBK.

Penyuluhan ini dibagi ke dalam tiga sesi. Sesi pertama diadakan pada pukul 08.00 – 09.30 WIB, sesi kedua diadakan pada pukul 10.00 – 11.30 WIB dan sesi terakhir diadakan pada pukul 13.30 – 15.00 WIB. Adapun narasumber pada sesi pertama adalah Tim Penyuluh KPP Madya Jakarta Barat yakni Ridwan Yugo dan Vivi Phinisia dan dihadiri oleh 69 peserta. Dilanjutkan dengan sesi kedua ini yang dihadiri sampai dengan 92 peserta. Berlanjut pada siang hari, sesi ketiga diisi oleh Andre Mahesya Yudianto dan Apen Sumpena dengan peserta sejumlah 80.

Tim Penyuluh KPP Madya Jakarta Barat berharap setelah diadakannya penyuluhan yang diadakan sampai tiga sesi ini, para WP KPP Madya Jakarta Barat yang ingin mengajukan permohonan PBK tidak lagi melakukan kesalahan dan memenuhi kelengkapan serta persyaratan yang dibutuhkan sehingga dapat meminimalisir adanya penolakan permohonan.