Seorang anggota polisi yang bertindak selaku wakil salah satu Wajib Pajak Badan di Sukabumi mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu, di Jalan Bhayangkara, Citepus, Kab. Sukabumi (Selasa, 27/9).

Anggota polisi  yang bernama Andi itu melakukan konsultasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan milik istrinya yang merupakan direktur salah satu perusahaan yang bergerak di bidang Konstruksi Jaringan Telekomunikasi.

Wajib pajak mengatakan dirinya ingin mengetahui tata cara pembayaran dan pelaporan pajak badan. Ia menyodorkan catatan perusahaan berupa laporan keuangan dan rincian peredaran usaha/omzet untuk tahun pajak 2021.

Petugas KP2KP Pelabuhan Ratu Ahmad Rifai memeriksa catatan tersebut dan mengonfirmasi  beberapa isian dalam laporan keuangan, nilai omzet per bulan dan pajak terutang sebelum dibuatkan kode billing.

Setelah kode billing selesai dibuat, wajib pajak melakukan pembayaran melalui internet banking yang dipandu langsung oleh Ahmad. Kemudian Ahmad membimbing wajib pajak untuk mengisi laporan SPT.

Lebih lanjut, Ahmad memastikan kembali agar wajib pajak meneliti setiap isian SPT serta menandatangani dan membubuhkan stempel perusahaan. Tak lupa, Ahmad mengingatkan wajib pajak agar melaporkan SPT tepat waktu di tahun pajak berikutnya.

“Pak Andi, untuk tahun depan laporannya online saja pak supaya lebih mudah, cepat dan aman,” tambah Ahmad.

Di akhir kunjungan, wajib pajak mengucapkan terima kasih atas pelayanan dan masukan yang diberikan oleh Ahmad.

 

 

Pewarta: Ahmad Rifai
Kontributor Foto: Raymandha Mohamad Sukmayadi
Editor: Sintayawati Wisnigraha