
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo melakukan kunjungan kerja dalam rangka tindak lanjut surat permintaan penjelasan atas data dan keterangan dan pengumpulan alat keterangan ke wajib pajak yang berlokasi di wilayah Kabupaten Toraja dan Kabupaten Toraja Utara (Rabu, 24/11).
Pihak KPP Pratama Palopo menyatakan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai upaya penggalian potensi guna mengamankan penerimaan pajak.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Data Sasaran Ekstensifikasi (DSE) dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” ucap Rudi Salah selaku Account Representative Seksi Pengawasan I KPP Pratama Palopo.
Selain menindaklanjuti surat permintaan penjelasan atas data dan keterangan serta pengumpulan alat keterangan, Account Representative Seksi Pengawasan I KPP Pratama Palopo juga melakukan wawancara profil wajib pajak yang dikunjungi dan menjelaskan mengenai kewajiban perpajakannya.
“Selain itu kami juga melakukan wawancara profil wajib pajak, kegiatan, dan struktur organisasinya serta penjelasan mengenai kewajiban perpajakannya,” tambah Rudi.
Lebih lanjut, pihak KPP Pratama Palopo menyatakan bahwa pelaksanaan kunjungan kerja ini adalah salah satu bukti komitmen KPP Pratama Palopo dalam mengamankan penerimaan negara khususnya menjelang akhir tahun.
Rudi mengungkapkan bahwa wajib pajak yang dikunjungi menyambut baik kunjungan tersebut. Banyak wajib pajak yang mengaku masih bingung dengan kewajiban perpajakannya, sehingga mereka mengucapkan terima kasih atas penjelasan petugas pajak yang datang.
Kegiatan ini sendiri dilakukan selama tiga hari mulai dari hari Selasa tanggal 23 November sampai Kamis tanggal 25 November 2021 di dua kabupaten yang berbeda yaitu Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara.
- 14 kali dilihat